Morotai — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai memastikan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Desember 2025 kepada 88 desa hingga kini belum dapat dibayarkan karena pemerintah daerah belum memiliki anggaran yang tersedia.
Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan tunggakan ADD tersebut telah masuk dalam kategori Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki kemampuan keuangan untuk menyelesaikan pembayaran kepada seluruh pemerintah desa.
“Yang tahun 2025 itu sudah menjadi SiLPA. Kalau ada uang tetap dibayar. Sekarang belum bisa diselesaikan karena memang belum ada uang,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Marwan kembali menegaskan bahwa ADD Desember 2025 belum dapat dicairkan selama anggaran untuk pembayaran belum tersedia.
“Yang jelas ADD Desember 2025 belum ada anggaran, jadi tidak bisa dibayar,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai saat ini memprioritaskan penyaluran ADD Tahun Anggaran 2026. Pada Senin (3/8/2026), BPKAD mulai mencairkan ADD untuk bulan Juni dan Juli 2026 dengan total nilai sekitar Rp3,13 miliar kepada pemerintah desa.
Meski demikian, pencairan ADD Tahun Anggaran 2026 tersebut belum menyelesaikan tunggakan ADD Desember 2025 yang hingga kini masih menjadi keluhan sejumlah kepala desa.
Sebelumnya, sejumlah pemerintah desa telah berulang kali mempertanyakan kepastian pembayaran tunggakan tersebut. Keterlambatan pencairan dinilai berdampak pada operasional pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.
Hingga awal Agustus 2026, BPKAD belum dapat memastikan waktu pelunasan tunggakan ADD Desember 2025. Pemerintah daerah menyatakan pembayaran baru dapat dilakukan apabila kondisi keuangan daerah telah memungkinkan dan anggaran tersedia.

Tinggalkan Balasan