Halmahera Selatan, baperone — Persoalan pembayaran upah proyek Jalan Lapen di Desa Indari kembali menuai sorotan keras.

‎Ikatan Pelajar Mahasiswa Indari (IPMI) Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menilai pihak kontraktor telah berulang kali mengingkari komitmen pembayaran upah material, buruh, dan pekerja (tukang) yang menjadi hak masyarakat setempat.

‎Hal tersebut disampaikan Aliansi Revolusi Agromaritim yang terdiri dari IPMI, Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Loleo Jaya (GPPML), dan Gerakan Persatuan Mahasiswa Obi (GPMO) Maluku Utara, usai pertemuan resmi dengan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan.

‎Pertemuan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Wakil Bupati, sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WIT.

‎Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses pencairan anggaran proyek Jalan Lapen Desa Indari kepada pihak kontraktor telah rampung sejak 30 Desember 2025. Dengan demikian, tidak terdapat lagi alasan administratif yang dapat dijadikan dalih untuk menunda pembayaran hak masyarakat.

‎“Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan bukan lagi berada pada pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya ada pada kontraktor yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Ketua Umum IPMI, Sahrul Rajaloa, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

‎Sahrul mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi langsung dengan perwakilan kontraktor di lapangan, pembayaran upah sempat dijanjikan akan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026. Namun hingga berita ini dirilis, janji tersebut kembali tidak terealisasi.

‎“Masyarakat Desa Indari sudah terlalu sering diberi harapan palsu. Ini bukan kali pertama kontraktor menjanjikan pembayaran, namun kembali mengingkarinya. Kesabaran warga kini berada di ujung batas,” ujarnya.

‎Diketahui, proyek Jalan Lapen Desa Indari dikerjakan oleh CV Aldi Utama dengan Nomor Kontrak 620/20/SPP-PPJJ/PUPR-HS-DAU/2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.401.322.966,46. Besarnya nilai kontrak tersebut dinilai tidak sebanding dengan sikap kontraktor yang dinilai abai terhadap hak pekerja lokal.

‎Menurut IPMI, keterlambatan pembayaran upah ini berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Upah tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, biaya pendidikan anak—termasuk mahasiswa—serta persiapan menghadapi bulan suci Ramadan.

‎“Menahan hak buruh sama saja dengan menambah beban penderitaan rakyat kecil. Ini bukan sekadar persoalan proyek, tetapi menyangkut keadilan sosial dan tanggung jawab moral,” tambah Sahrul.

‎IPMI mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak berhenti pada forum pertemuan semata, melainkan mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang dinilai lalai dan tidak profesional. Pembiaran terhadap persoalan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek serta perlindungan hak masyarakat di Halmahera Selatan.

‎IPMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh upah material, buruh, dan tukang proyek Jalan Lapen Desa Indari dibayarkan secara penuh tanpa kompromi.