Morotai, Baperone.com — Kewajiban pembayaran ganti rugi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai Rp92,5 miliar belum memiliki kepastian waktu penyelesaian, Padahal, perkara ini telah melalui proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, kembali mendatangi kantor Pemkab Morotai pada Selasa, (27/10/2026), Ia membawa surat tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan tim pemerintah daerah.

Kedatangan itu belum membuahkan hasil. Oki mengungkapkan, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda tidak berada di kantor saat pihaknya datang, Surat yang dibawa pun diserahkan tanpa memperoleh jawaban langsung mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran.

“Pada hari ini, tanggal 27 Oktober 2026, kami sebagai kuasa hukum PT Morotai Marine Culture kembali mendatangi pemerintah daerah dengan membawa surat untuk mempertanyakan kewajiban pembayaran ganti rugi Pemkab Morotai kepada PT MMC,” ujar Oki.

Ia menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Pemkab Morotai, menurut Oki, telah mengakui adanya kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC dan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikannya.

Di tengah belum adanya kepastian jadwal pembayaran, pihak perusahaan mengaku memahami kondisi keuangan daerah yang masih mengalami defisit, Pemerintah juga memiliki sejumlah kewajiban lain yang harus dipenuhi.

Atas pertimbangan itu, PT MMC membuka ruang negosiasi mengenai mekanisme penganggaran dan skema pembayaran yang sesuai dengan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan perundang-undangan.

“Kami membuka ruang pembicaraan lebih lanjut secara teknis terkait penganggaran atau pembayaran ganti rugi sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah, agar dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 atau APBD 2027,” jelasnya.

Kesediaan bernegosiasi menjadi jalan yang ditawarkan perusahaan agar penyelesaian dapat dibicarakan secara teknis. Meski begitu, pembahasan mengenai kemampuan anggaran tetap perlu disertai kejelasan rencana pembayaran dari pemerintah daerah.

Persoalan ini juga menuntut keterbukaan Pemkab Morotai, Pemerintah perlu menjelaskan tahapan yang telah ditempuh, kemampuan fiskal yang tersedia, serta target penyelesaian kewajiban kepada PT MMC.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati, Wakil Bupati, maupun Sekda Morotai mengenai rencana pembayaran ganti rugi senilai Rp92,5 miliar kepada PT MMC.(*)