Ternate, Maluku Utara — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menargetkan penerapan regulasi bank sampah di seluruh kelurahan pada 2027, Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat upaya pengurangan sampah melalui keterlibatan pemerintah kelurahan dan masyarakat.

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, Asmal Lahiaro, mengatakan penyusunan regulasi itu menindaklanjuti arahan Wali Kota Ternate saat mengunjungi sejumlah kecamatan pada bulan lalu.

“Bulan kemarin itu, waktu torang turun bersama Pak Wali Kota di beberapa kecamatan, Pak Wali anjurkan setiap kelurahan harus wajib ada bank sampah karena itu salah satu program unggulan Pak Wali Kota terhadap pengurangan sampah,” ujar Asmal, Selasa, (27/10/2026).

Saat ini, DLH tengah menyusun draf aturan dan berkoordinasi dengan bagian hukum serta Sekretaris Daerah, Penerapannya akan dilakukan secara bertahap, disertai pendampingan dan pemantauan kegiatan pengumpulan sampah di setiap kelurahan.

“Insyaallah di 2027 itu diterapkan, masih ada bertahap,” katanya.

Asmal menjelaskan, pengurangan sampah juga membutuhkan partisipasi warga, Bank sampah diharapkan menjadi salah satu sarana untuk mendorong masyarakat mengelola sampah dari sumbernya, sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan sampah Kota Ternate hingga 2030.

“Sampah merupakan tanggung jawab kita semua, Bagaimana peran penghasil sampah dapat mengurangi sampah itu sendiri. Kalau hari ini tidak bisa, mungkin besok, lusa, tapi paling tidak ada niat untuk melaksanakan,” tuturnya.

Selain mengaktifkan bank sampah, DLH menangani kebiasaan warga membuang sampah sembarangan di barangka atau alur sungai kering, Langkah yang dilakukan meliputi pembersihan rutin, penguatan pengawasan oleh kelurahan, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

Asmal mengatakan persoalan itu juga telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, DLH mendorong penyusunan jadwal penanganan agar pembersihan berlangsung teratur dan lokasi yang telah dibersihkan tetap terjaga.

Ia menegaskan, keberhasilan pengurangan sampah tidak cukup bergantung pada kegiatan pembersihan, Pengawasan pemerintah kelurahan dan kesadaran masyarakat diperlukan agar sampah tidak kembali menumpuk di lingkungan permukiman maupun di Kali Mati.(*)