Morotai, Maluku Utara — Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI-MU) Distrik Universitas Pasifik (UNIPAS) Morotai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai pada Jumat, (23/10/2026). Aksi dilakukan sebagai bentuk protes keras atas dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi pada demonstrasi sebelumnya di depan Kantor Bupati Morotai.
Dalam orasinya di depan Mapolres Pulau Morotai, Sekretaris Distrik SAMURAI-MU Unipas Morotai, Henli Sapela, menyayangkan insiden kekerasan tersebut menyebabkan aktivis mengalami luka lebam hingga mengeluarkan darah di bagian leher, Henli menegaskan bahwa aksi unjuk rasa damai yang dilakoninya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Selain itu, Henli menjelaskan, tindakan pemukulan oleh oknum aparat telah mencederai prinsip demokrasi serta melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, serta ketentuan pidana umum dalam KUHP baru.
“Tindakan pemukulan terhadap warga negara merupakan tindak pidana umum, dan dalam KUHP baru diatur bahwa aparat yang melakukan kekerasan harus diproses tegas hingga dipecat,” tegasnya.
Sekretaris Distrik itu, sekaligus menyoroti maraknya penanganan kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di Pulau Morotai yang kerap diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ), ia bahkan menolak jika model penyelesaian itu diterapkan pada kasus-kasus berat yang mencederai keadilan korban.
“Kapolres harus menghentikan penyelesaian masalah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan serta anak secara kekeluargaan,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Selanjutnya, Massa Aksi dari Samurai Maluku Utara menyampaikan sederet tuntutan ke Pihak Polres Pulau Morotai sebagai Berikut:
1.Segera menyelesaikan masalah tindak pidana kekerasan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
2.Menolak dengan tegas agar tindakan pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
3.Meminta Kapolres menghentikan penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak secara kekeluargaan.
4.Memecat dan memenjarakan aparat kepolisian yang terbukti melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap aktivis SAMURAI.(*)

Tinggalkan Balasan