Morotai — Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, masih berlangsung meski pihak perusahaan menyatakan proses perizinannya belum selesai.
Pantauan Baperone.com di lokasi pada Minggu, 16 Agustus 2026, menemukan sejumlah kendaraan dan peralatan berat berada di kawasan AMP. Sedikitnya terdapat enam unit truk besar, satu unit ekskavator, serta sejumlah peralatan pengolahan aspal.
Keberadaan PT Intimkara di Desa Cucumare disebut telah berlangsung hampir satu tahun. Status perizinan kegiatan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian dan dilaporkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, mengatakan proses perizinan perusahaan masih berjalan.
“Yang dipertanyakan sejauh ini kan tidak ada informasi terkait izin. Intinya, hal-hal seperti ini dalam proses pekerjaan memang ada proses perizinannya. Jadi, intinya, prosesnya masih berjalan,” kata Wandi saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya mengenai waktu terbitnya izin, Wandi mengatakan belum dapat memastikan.

“Saya belum bisa memastikan kapan izin itu keluar. Saya orang lapangan. Yang pastinya, izin tetap akan diproses dan akan keluar sesuai dengan proses yang berlaku,” ujarnya.
Di sekitar lokasi AMP, Baperone.com juga menemukan papan informasi pekerjaan pemerintah yang mencantumkan kegiatan preservasi jalan.
Papan tersebut mencantumkan pekerjaan Preservasi Ruas Jalan BTS. Kota Daruba–Daeo, Daruba–Wayabula, dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Pulau Morotai.
Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara. Sumber pendanaannya tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp26.028.752.000.
Dalam papan informasi tersebut, PT Tugu Utama Sejati tercantum sebagai penyedia jasa.
Nama PT Intimkara tidak tercantum dalam papan informasi pekerjaan tersebut. Berdasarkan informasi yang terlihat di lapangan, belum dapat dipastikan apakah aktivitas AMP PT Intimkara memiliki hubungan dengan pekerjaan preservasi jalan tersebut atau digunakan untuk pekerjaan lainnya.

Keterangan mengenai hubungan antara AMP PT Intimkara dan pekerjaan preservasi jalan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan, penyedia jasa, maupun instansi terkait.
Wandi mengatakan kegiatan yang dilakukan PT Intimkara bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun logging.
“Pekerjaan yang kami lakukan ini bukan pekerjaan seperti pertambangan ataupun logging. Ini merupakan pekerjaan umum yang juga untuk kepentingan orang banyak,” katanya.
Ia juga mengatakan perusahaan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan.
“Tetapi di balik itu, kami juga tidak lalai. Ada aturan dan proses yang harus kami ikuti, dan itu tetap menjadi perhatian kami dalam menjalankan pekerjaan,” ujarnya.
Pantauan di lokasi juga menunjukkan sejumlah peralatan pengolahan aspal dan alat berat berada di kawasan tersebut. Sebagian peralatan disebut masih berada di kawasan lama Cucumare, sedangkan sejumlah peralatan lainnya didatangkan melalui jalur laut.
Dengan adanya aktivitas AMP dan pernyataan perusahaan bahwa proses perizinan masih berlangsung, status perizinan kegiatan tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Keterangan tersebut mencakup status perizinan PT Intimkara, dasar hukum kegiatan AMP selama proses perizinan berlangsung, serta bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kegiatan perusahaan.
Selain itu, hubungan antara aktivitas AMP PT Intimkara dengan pekerjaan preservasi jalan yang menggunakan anggaran APBN sebesar sekitar Rp26 miliar juga masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Morotai belum memberikan keterangan mengenai status perizinan PT Intimkara maupun pengawasan terhadap aktivitas AMP tersebut.

Tinggalkan Balasan